Akhirnya saya merasakan
juga sidang tilang Yeaay! (sifat dasar sanguinis; membanggakan hal yang
memalukan). Saat itu saya dalam perjalanan menuju tempat penitipan motor di
sebrang jalan tol Cikarang. Melihat ada kerumunan polisi, saya pura-pura santai
saja walaupun tidak membawa SIM. Ternyata saya diberhentikan karena lampu depan
saya mati oleh Bapak Polisi yang Terhormat (BPYT).
Dahulu sekali jaman saya
kuliah, saya pernah membaca sebuah thread di kaskus yang membahas tentang
perbedaan surat tilang. Singkatnya surat tilang berwarna biru berarti kita
mengaku bersalah dan pembayaran melalui bank sementara surat berawarna merah artinya
kita tidak mengaku bersalah maka itu meminta sidang.
Karena sudah lama sekali,
saya pikir barangkali ada perubahan ketentuan (padahal lupa), sehingga
saya tanya saja langsung pada BPYT ini mengenai perbedaan surat tilang. Dan
inilah jawabannya :
1. Surat Merah : Bayarnya
di tempat sidang, nominalnya sesuai hasil sidang.
2. Surat Biru : Bayarnya
di Bank, Bayar denda dengan
jumlah maksimal--> beliau menekankan ini berkali-kali sehingga saya yang saat itu bersaldo rekening
satu digit langsung titik akhirnya
tergiur untuk meminta surat merah. Sebelumnya BPYT memang berkali-kali menganjurkan surat
merah.
Saya kesal karena BPYT tidak menjelaskan keterangan surat tilang dengan benar. Pastikan sudah mengetahui benar persoalan ini agar tidak dibodohi dan jangan mudah percaya pacar yang udah lima tahun aja gak bisa dipercaya apalagi dia yang baru ketemu.
Saya kesal karena BPYT tidak menjelaskan keterangan surat tilang dengan benar. Pastikan sudah mengetahui benar persoalan ini agar tidak dibodohi dan jangan mudah percaya
Saat menulis keterangan di
surat merah pun BPYT sempat mengajak berdamai dengan selembar seratus ribu, Hadeuh, masih jaman ya Brur. (padahal dulu di Bandung cuma 15.000 rupiah ) . Untung saya sudah belajar UUD
Pasar 30 ayat 1:
"Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara."
Sehingga paling tidak saya sadar bentuk tanggung jawab dari kelalaian yang saya buat jangan sampai malah melanggar peraturan lain yang hakikatnya lebih tinggi.
Long story short akhirnya
saya sidang tilang di Pemda, Deltamas hari ini 19 September 2014. Saat tiba saya sudah disambut dengan para calo yang menawarkan jasanya. Ajaibnya dengan
menggunakan jasa calo, hakim belum datang pun, urusan bisa beres dalam hitungan
menit. Heran yah, di tempat penindakan hukum, penyelewengan seperti itu malah marak dan dibiarkan begitu saja.
Anyway Saya sampai di TKP pukul 07.30. Pengadilan Negeri baru buka pukul 8.00. Hakim datang pukul 9.30. Sidang dimulai pukul 10.00 lalalalalalala.
Tahapannya sebagai berikut :
1. Mengambil nomor
antri yang ditukar dengan surat tilang
2. Menunggu dan terus
menunggu~~
3. Masuk ke ruang sidang
4. Bapak hakim ketok palu
dan sebut nominal denda
5. Keluar ruang sidang,
bayar dan ambil STNK
END. SUDAH SELESAI SUDAH.
![]() |
Tempat mengambil no. antrian |
![]() |
Tempat menunggu di alam terbuka dibawah tiang bendera Indonesia Merdeka. yeuh~ |
Note :
Saya kena dua pasal :
tidak membawa SIM dan lampu mati, total Rp.60.000 (SIM 50rb, lampu 10rb),
sementara jika dengan denda maksimal total Rp. 350.000 (SIM 250rb, lampu mati 100rb)
Tips :
1. Datanglah pagi-pagi karena akan ramai
sekali
2. Tidak usah percaya
ketika ditakut-takuti uang denda yang besar, denda dengan sidang paling besar
hanya Rp.75000, dan uangnya masuk kas negara jadi kita berada di jalur yang benar, InsyaAllah.
0 comments:
Post a Comment
What do you think?