In Memories

Habis Ditilang, Sidang Menjelang



Akhirnya saya merasakan juga sidang tilang Yeaay! (sifat dasar sanguinis; membanggakan hal yang memalukan). Saat itu saya dalam perjalanan menuju tempat penitipan motor di sebrang jalan tol Cikarang. Melihat ada kerumunan polisi, saya pura-pura santai saja walaupun tidak membawa SIM. Ternyata saya diberhentikan karena lampu depan saya mati oleh Bapak Polisi yang Terhormat (BPYT). 

Dahulu sekali jaman saya kuliah, saya pernah membaca sebuah thread di kaskus yang membahas tentang perbedaan surat tilang. Singkatnya surat tilang berwarna biru berarti kita mengaku bersalah dan pembayaran melalui bank sementara surat berawarna merah artinya kita tidak mengaku bersalah maka itu meminta sidang. 

Karena sudah lama sekali, saya pikir barangkali ada perubahan ketentuan (padahal lupa), sehingga saya tanya saja langsung pada BPYT ini mengenai perbedaan surat tilang. Dan inilah jawabannya :
1. Surat Merah : Bayarnya di tempat sidang, nominalnya sesuai hasil sidang.
2. Surat Biru  : Bayarnya di Bank, Bayar denda dengan jumlah maksimal--> beliau menekankan ini berkali-kali sehingga saya yang saat itu bersaldo rekening satu digit langsung titik  akhirnya tergiur untuk meminta surat merah. Sebelumnya BPYT memang berkali-kali menganjurkan surat merah.

       Saya kesal karena BPYT tidak menjelaskan keterangan surat tilang dengan benar. Pastikan sudah mengetahui benar persoalan ini agar tidak dibodohi dan jangan mudah percaya  pacar yang udah lima tahun aja gak bisa dipercaya apalagi dia yang baru ketemu.  

Saat menulis keterangan di surat merah pun BPYT sempat mengajak berdamai dengan selembar seratus ribu, Hadeuh, masih jaman ya Brur. (padahal dulu di Bandung cuma 15.000 rupiah ) . Untung saya sudah belajar UUD Pasar 30 ayat 1:

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Sehingga paling tidak saya sadar bentuk tanggung jawab dari kelalaian yang saya buat jangan sampai malah melanggar peraturan lain yang hakikatnya lebih tinggi. 

Long story short akhirnya saya sidang tilang di Pemda, Deltamas hari ini 19 September 2014. Saat tiba saya sudah disambut dengan para calo yang menawarkan jasanya. Ajaibnya dengan menggunakan jasa calo, hakim belum datang pun, urusan bisa beres dalam hitungan menit. Heran yah, di tempat penindakan hukum, penyelewengan seperti itu malah marak dan dibiarkan begitu saja. 

Anyway Saya sampai di TKP pukul 07.30. Pengadilan Negeri baru buka pukul 8.00. Hakim datang pukul 9.30. Sidang dimulai pukul 10.00 lalalalalalala. 

Tahapannya sebagai berikut : 
1. Mengambil nomor antri yang ditukar dengan surat tilang
2. Menunggu dan terus menunggu~~
3. Masuk ke ruang sidang
4. Bapak hakim ketok palu dan sebut nominal denda
5. Keluar ruang sidang, bayar dan ambil STNK
    END. SUDAH SELESAI SUDAH. 

Tempat mengambil no. antrian


Tempat menunggu di alam terbuka dibawah tiang bendera Indonesia Merdeka. yeuh~

Note : 
Saya kena dua pasal : tidak membawa SIM dan lampu mati, total Rp.60.000 (SIM 50rb, lampu 10rb), sementara jika dengan denda maksimal total Rp. 350.000 (SIM 250rb, lampu mati 100rb)

Tips :
1.  Datanglah pagi-pagi  karena akan ramai sekali
2. Tidak usah percaya ketika ditakut-takuti uang denda yang besar, denda dengan sidang paling besar hanya Rp.75000, dan uangnya masuk kas negara jadi kita berada di jalur yang benar, InsyaAllah.




0 comments:

Post a Comment

What do you think?